PERSYARATAN PEMBUATAN AKTE KELAHIRAN
- Fotokopi KTPel orang tua
- Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/Bidan/Rumah Bersalin ( Asli ) atau mengisi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kelahiran atau Berita Acara dari Kepolisian bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya.
- Fotokopi Akta Nikah/Akta Kawin orang tua (1 buku).
- Fotokopi KTPel saksi (2 orang).
- Fotokopi Akta Kelahiran usia 0 – 18 tahun.
- Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan ( SKL ONLINE/OFLINE )
- Surat Pernyataan belum memiliki Akta Kelahiran bermaterai Rp. 6000,
- Foto copy Kartu Keluarga